Friday, March 4, 2011

Anggota Dewan itu....

Ketika pertama kali melihat sosoknya, yang terlintas bahwa orang ini tidak ramah, temperamen, dan seenaknya.
Setelah 3 kali sidang aku bisa membuktikan bahwa dia memang seperti dugaanku, mungkin karena dia sebagai Pengusaha Kaya, yang membuat dia menjadi seperti itu;
ternyata lebih dari itu, dia juga bisa menghalalkan cara untuk membuat dia terbebas dari jeratan hukum;
Pada akhirnya dia dijatuhi hukuman penjara juga, 1 tahun. Waktu yang cukup buat dia untuk berpikir bahwa di dunia ini ada tempat yang bisa dijadikan seseorang untuk koreksi diri, kalau tempat ibadah tidak tersentuh olehnya, maka mungkin jeruji besi tempat yang cukup memadai untuk membuat kesadarannya meningkat, bahwa di dunia kita mesti rendah hati, suka sedekah, dan berpikir bahwa materi bukan segala-galanya sebagai penopang kebahagian;
Setelah Putusan dibacakan itu masih sempat 2 (dua) kali aku bertemu dengannya, pertama saat aku mengunjungi Lapas untuk tugas dinas. Saat itu dia menyapaku dan berbicara sebentar di lorong menuju pintu keluar lembaga itu, dia bercerita bahwa masih menunggu Putusan Banding, dan berkeluh padaku, kenapa ada seorang yang dengan kasus yang sama, tapi hukuman yang dijatuhkan berlainan, tentu aku jawab bahwa untuk menjatuhkan hukuman banyak yang menjadi pertimbangan Majelis Hakim, selain bahwa tidak ada kasus yang sama persis dalam arti bukan pasal yang dilanggar melainkan mengenai latar belakang perbuatan, latar belakang pribadi, dan akibat dari perbuatan tersebut;

Kesan yang aku temui pada pertemuan itu adalah bahwa dia tidak membenciku karena kami nyatakan bahwa dia bersalah dan kami jatuhi pidana, alhamdulillah;

Pertemuan kedua kami adalah sewaktu aku sedang makan malam disebuah rumah makan, aku agak kaget dan dalam pikiranku, oh..dia sudah keluar dari lembaga;
Setelah bertegur sapa, dia mendekati aku dan bercerita, kalau sewaktu kasusnya disidangkan, dia telah menyerahkan 'sesuatu' yang dititipkan seseorang untuk kami (Majelis Hakim), saya kaget tak percaya, ternyata dia sungguh seperti dugaanku semula yaitu "menghalalkan cara untuk membuat dia terbebas dari jeratan hukum";
Aku tegaskan padanya bahwa Kami, demi Alloh tidak menerima apapun dalam memutus Perkaranya, apa yang kami putuskan adalah berdasarkan fakta di persidangan, terakhir saya ucapkan bahwa "Silahkan bapak cari dimana 'sesuatu' yang bapak serahkan kepada seseorang itu dan jangan berpikir kami (Majelis Hakim) menerima 'sesuatu itu';

No comments:

Post a Comment